Dalam benak setiap pas4ngan, mungkin saja seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halalkah), bolehkah seseorang su4mi m3"ncu*mbu! hal paling rahasia !strinya, yaitu 0rg4n !n"t!m?
Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut.
Diperbolehkan untuk masing-masing su4mi-!stri untuk m3"n!km4ti keind4h4n tubh pas4ng4nnya.
Allah berfirman,
" Para !stri kalian yaitu baju untuk kalian, serta kalian yaitu baju untuk !stri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
" Para !stri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, lewat cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Cuma saja, ada dua hal yang perlu di perhatikan :
Menjauhi langkah yang dilarang dalam syariat, salah satunya :
(1) Me"ngg4ul! !stri di d.b*urnya ;
(2) Lakuk4n hu"bung4n b4dn saat sang istr! sedang " d4tang bln. ".
Ke-2 perbuatan ini termasuk juga dosa besar.
Sebaiknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam serta tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Mengenai m3"nc!um atau m3"njil4ti k3"m4lu4n pas4ng4n, tidak ada dalil tegas
yang melarangnya. Cuma saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Bagaimana tidak, k3"m4lu4n, yang menjadi tempat keluarnya benda n4"j!s.
bagaimana mungkin akan ditempelkan di l!"d4h, yang disebut bagian anggota badan yang mulia, yang dipakai untuk berzikir serta membaca Alquran?
Oleh karenanya, selayaknya tindakan itu ditinggalkan, dalam rangka :
Melindungi kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.
Melindungi supaya tak ada cair4n n4"j!s yang masuk ke tubuh kita, seperti : m4"dz!.
Ini semuanya adalah sisi dari usaha melindungi kebersihan serta kesuci4n jiwa.
Allah berfirman,
" Sebenarnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat adalah Allah menyukai orang menjaga diri dari semua suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk juga suatu hal yang kotor yaitu benda n4"j!s, seperti : m4"dz!.
Sementara, kita sadar kalau, dalam keadaan semacam ini, mustahil bila m4"dz! tak keluar. Walau sebenarnya, benda-benda semacam ini tidak semestinya dis3ntuhk4n ke b!"b!r atau ke l!d4h. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Mudah-mudahan berguna serta menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya m3"nc!um ke"m4lu4n !stri.
makasih info hubungan suami istri yg baik
BalasHapusSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
VAGINA ELEKTRIK
VAGINA MANUAL
PENIS ELEKTRIK
PENIS MANUAL
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
OBAT PERANGSANG CAIR
OBAT PERANGSANG SERBUK
OBAT TIDUR ALAMI
OBAT PERANGSANG SPRAY
OBAT PENGGEMUK BADAN HERBAL
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
OBAT MATA HERBAL
SEMENAX OBAT HERBAL PENAMBAH SPERMA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PAYUDARA ALAMI
MINYAK PEMBESAR PENIS
OBAT PEMBESAR PENIS